Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Tujuan, Sasaran, Dan Fungsi Diklat Jabatan Bagi Pns (Pegawai Negerisipil)

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian awet dan keadilan sosial.

Dalam rangka mencapai tujuan nasional tersebut, PNS sebagai unsur utama sumber daya manusia aparatur negara memiliki kiprah yang sangat strategis dalam mengemban kiprah pemerintahan dan pembangunan.

Adapun sosok PNS yang diharapkan dalam upaya perjuangan mencapai tujuan nasional yaitu PNS yang memiliki kompetensi penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan REPUBLIK INDONESIA, Profesional, berbudi pekerti luhur, berdaya guna, berhasil guna, sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara, abdi masyarakat dan abdi negara di negara aturan yang demokratis.

Secara umum, tujuan Diklat yaitu sebagai berikut, di antaranya :

a.   meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap untuk mampu melaksanakan kiprah jabatan secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan adat PNS sesuai dengan kebutuhan instansi;
b.   menciptakan aparatur yang dapat berperan sebagai pembaharuan dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa;
c.   memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan pemberdayaan masyarakat;
d.   menciptakan kesamaan visi dan dinamika contoh pikir dalam melaksanakan kiprah pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya kepemerintahan yang baik.

Sedangkan, sasaran Diklat bagi PNS yaitu terwujudnya PNS yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan persyaratan jabatan masing-masing serta fungsi Diklat meliputi dua fungsi sekaligus, yaitu fungsi pendidikan dan fungsi pelatihan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

Demikian warta mengenai Tujuan dan Sasaran Diklat Bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) berdasarkan PP No. 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!


Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Tujuan, Sasaran, Dan Fungsi Diklat Jabatan Bagi Pns (Pegawai Negerisipil)"