Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Surat Edaran Resmi Bkn Ihwal Implementasi E-Pupns Tahun 2019

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Untuk memperoleh data Pegawai Negeri Sipil yang akurat, terpercaya, dan terintegrasi yang mendukung pengelolaan dan pengembangan sistem isu kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN), maka dalam e-PUPNS Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) yang dibangun Badan Kepegawaian Negara.

Pelaksanaan e-PUPNS Tahun 2019 dijadwalkan akan dimulai tanggal 1 September 2019 hingga dengan 31 Desember 2019.

Hal tersebut berdasarkan surat edaran resmi BKN No. K26-30/V77-4/99 tanggal 27 Juli 2019 wacana Implementasi e-PUPNS yang ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Pejabat Pembina Kepegawaian Provinsi, dan Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/Kota sebagai berikut :


1.   Disampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 wacana Aparatur Sipil Negara, ditegaskan antara lain untuk menjamin keterpaduan dan akurasi data dalam sistem inforrnasi ASN, setiap instansi pemerintah wajib memutakhirkan data seoara bersiklus dan menyampaikannya kepada BKN.

2.   Sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang ASN tersebut dan untuk memperoleh data seluruh PNS yang akurat, terpercaya dan terintegrasi untuk mendukung pengelolaan manajemen ASN, maka telah ditetapkan Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2019 wacana Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS Secara Elektronik (e-PUPNS Tahun 2019).

3.   Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a.   Sebelum pelaksanaan e-PUPNS, akan dilakukan sosialisasi dan pelatihan implementasi aplikasi e-PUPNS bagi Pengelola Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah

b.   Sosialisasi dan Pelatihan Implementasi Aplikasi e-PUPNS akan dilakukan di kantor BKN Pusat (bagi Pengelola Kepegawaian Instansi Pusat) dan di Kantor Regional I hingga dengan XIV (bagi Pengelola Kepegawaian Provinsi/Kabupaten/Kota)

c.   Pelaksanaan e-PUPNS akan dimulai tanggal 1 September 2019 hingga dengan 31 Desember 2019,

4.   Mengingat pentingnya tujuan e-PUPNS untuk memperbaiki Data Base Nasional PNS, maka diharapkan Pejabat Pengelola Kepegawaian untuk mengikuti Sosialisasi dan Pelatihan e-PUPNS dan memerintahkan seluruh PNS untuk melaksanakan e-PUPNS sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2019.


Demikian isu mengenai surat edaran resmi dari Badan Kepegawaian Negara wacana Pelaksanaan / Implementasi e-PUPNS tahun 2019. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!


Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Surat Edaran Resmi Bkn Ihwal Implementasi E-Pupns Tahun 2019"