Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Kriteria Dan Syarat Peserta Ukg (Uji Kompetensi Guru) Tahun 2019

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam pelaksanaan Uji Kompetensi Guru yang akan digelar secara serentak pada bulan November 2019 mendatang yang menggunakan 2 (dua) sistem Uji Kompetensi Guru ialah dengan sistem online dan sistem offline atau manual.

Sistem online, dilaksanakan pada daerah yang terjangkau jaringan internet dan memiliki ruangan yang berisi perangkat laboratorium komputer dan terhubung dalam jaringan intranet. 

Sedangkan sistem offline atau manual dilaksanakan pada daerah yang tidak terjangkau jaringan internet dan tidak memiliki ruangan yang berisi laboratorium komputer dan tidak terhubung dalam jaringan internet.

Uji kompetensi guru tahun 2019 diikuti oleh seluruh guru yang telah memenuhi persyaratan. Berikut beberapa persyaratan penerima yang mampu mengikut Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2019, di antaranya :

a.   Semua guru baik yang sudah memiliki sertifikat pendidik maupun yang belum memiliki sertifikat pendidik.
b.   Guru PNS dan bukan PNS yang terdaftar di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
c.   Memiliki NUPTK atau Peg.Id
d.   Masih aktif mengajar mata pelajaran sesuai dengan bidang studi sertifikasi dan/atau sesuai dengan kualifikasi akademik.

Demikian share warta mengenai syarat penerima Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2019 berdasarkan Pedoman UKG Tahun 2019. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!


Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Kriteria Dan Syarat Peserta Ukg (Uji Kompetensi Guru) Tahun 2019"