Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Latar Belakang Ukg (Uji Kompetensi Guru) Dan Diadakan Rutin Setiap Tahun

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional yakni mencerdaskan kehidupan bangsa dan membuatkan manusia seutuhnya, maka sangat dibutuhkan peran serta pendidik yang profesional. 

Hal ini sejalan dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional, bahwa jabatan guru sebagai pendidik merupakan jabatan profesional.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa guru yakni pendidik profesional dengan peran utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi akseptor didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Guru harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. 

Untuk itu, profesionalisme guru dituntut terus berkembang sesuai dengan perkembangan zaman, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kebutuhan masyarakat.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional yakni pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Sebagai tenaga profesional, guru dituntut untuk selalu membuatkan diri sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

Kondisi dan situasi yang ada menjadi karena masing-masing guru memiliki perbedaan dalam penguasaan kompetensi yang disyaratkan. Oleh karena itu, ada dua bagan yang akan dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengukur profesionalisme guru, secara akademis dan non-akademis. Pengukuran akademis dilakukan secara rutin setiap tahun yaitu dengan menyelenggarakan UKG (Uji Kompetensi Guru), dan pengukuran non-akademis dengan melakukan penilaian terhadap kinerja guru (PKG).

UKG secara rutin telah dilakukan sejak tahun 2019 bagi guru yang akan mengikuti sertifikasi guru. Mulai tahun 2019 ini UKG secara rutin akan dilakukan untuk mengukur profesionalisme guru. Tujuannya untuk mengetahui level kompetensi individu guru dan peta penguasaan guru pada kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional. Pelaksanaan UKG difokuskan pada identifikasi kelemahan guru dalam penguasaan kompetensi pedagogik dan profesional.

UKG tahun 2019 akan diikuti oleh semua guru dalam jabatan baik guru PNS maupun bukan PNS dengan jumlah jenis soal yang akan diujikan yakni 192 mata pelajaran/guru kelas/paket keahlian/BK. Perolehan hasil UKG pada masing-masing guru menjadi pecahan dari penilaian kinerja guru, oleh karena itu sesuai dengan prinsip profesional guru akan mengikuti UKG pada mata pelajaran sesuai dengan sertifikat pendidik dan jenjang pendidikan yang diampunya.

Di samping itu, hasil UKG juga digunakan sebagai bahan pertimbangan kebijakan dalam pertolongan acara pelatihan dan pengembangan profesi guru serta pertolongan penghargaan dan apresiasi kepada guru.

Pelaksanaan UKG melibatkan aneka macam instansi di lingkungan peperintah pusat dan pemerintah daerah. Keterlaksanaan dan suksesnya pelaksanaan UKG sangat bergantung kepada tim pelaksana UKG di masing-masing unit terkait.

Demikian latar belakang diadakanya Uji Kompetensi Guru yang telah mulai rutin diselenggarakan pada setiap tahunnya sejak tahun 2019 yang admin share dari Pedoman UKG (Uji Kompetensi Guru) Tahun 2019. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!


Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Latar Belakang Ukg (Uji Kompetensi Guru) Dan Diadakan Rutin Setiap Tahun"