Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Tata Tertib Akseptor Ukg (Uji Kompetensi Guru) Tahun 2019

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Tempat Uji Kompetensi (TUK) yaitu ruangan yang diusulkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota sebagai tempat pelaksanaan uji kompetensi guru sesuai dengan persyaratan dan diverifikasi oleh LPMP/PPPPTK/LPPKS/LPPPTK KPTK.

Penentuan lokasi TUK disamping mempertimbangkan sarana juga letak geografis yang praktis dijangkau guru. 

Berikut tata tertib ataupun tata cara mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) secara online, selengkapnya sebagai berikut :

a.   Setelah registrasi, akseptor memasuki ruangan minimal 30 menit sebelum agenda ujian dengan menunjukkan Kartu Peserta UKG online dan identitas lainnya.
b.   Peserta mengisi daftar hadir dan mendengarkan pengarahan dari tim teknis.
c.   Login pada sistem ujian online sesuai dengan nomor akseptor UKG dan NUPTK.
d.   Latihan menggunakan sistem ujian online selama 15 menit menggunakan soal ujicoba atau soal latihan
e.   Mengikuti ujian yang sesungguhnya dengan mengakses soal UKG yang disediakan.
f.    Waktu ujian akan tampil di layar komputer dan mulai menghitung mundur saat soal ujian mulai diakses.
g.   Menjawab soal ujian dengan cara memilih tanggapan yang dianggap benar dengan menggunakan mouse atau menekan keyboard (huruf A, B, C atau D).
h.   Jika terjadi salah pilih jawaban, akseptor mampu memperbaiki tanggapan dengan cara yang sama pada butir g di atas. Peserta mampu mengganti tanggapan beberapa kali tanpa mengurangi nilai.
i.    Soal akan tampil di layar komputer satu per satu.
j.    Aplikasi UKG online akan berhenti secara otomatis pada saat waktu ujian berakhir.
k.   Peserta yang telah merampungkan ujian meninggalkan ruangan.


Sedangkan untuk tata tertib / tata cara mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) secara offline atau manual yaitu sebagai berikut :

a.   Peserta memasuki ruang ujian setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 30 (tiga puluh) menit sebelum UKG dimulai.
b.   Pada saat memasuki ruang ujian, akseptor menunjukkan kepada Pengawas Ruang:
-     Kartu akseptor UKG (dicetak melalui Aplikasi Verifikasi dan Validasi Peserta UKG 2019)
-     Surat peran dari Kepala Sekolah
-     Kartu identitas diri (KTP/SIM) yang sah dan masih berlaku
c.   Peserta meletakkan kartu identitas diri di atas meja ujian untuk memudahkan pemeriksaan oleh pengawas ruang.
d.   Peserta yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti setelah mendapatkan izin dari pengawas ruang, tanpa diberi perpanjangan waktu.
e.   Setiap akseptor ujian tidak diperkenankan membawa buku atau referensi, kamera, handphone, alat penyimpan data (flash disk, external hardisk, dan lain-lain) ke dalam ruangan ujian.
f.    Peserta membawa alat tulis berupa pensil 2B, karet penghapus, dan penggaris.
g.   Peserta mengisi daftar hadir dengan menggunakan ballpoint yang disediakan oleh pengawas ruang.
h.   Peserta mengisi identitas diri pada LJK. Peserta yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJK mampu bertanya kepada pengawas ruang dengan cara mengangkat tangan terlebih dahulu.
i.    Peserta mulai mengerjakan soal setelah ada tanda “waktu mulai UKG ” dari Pengawas Ruang.
j.    Sebelum mulai mengerjakan soal, akseptor terlebih dahulu mengecek kelengkapan soal. Peserta yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak, tetap melaksanakan pengerjaan soal sambil menunggu penggantian naskah soal.
k.   Selama UKG berlangsung, akseptor hanya mampu meninggalkan ruangan dengan izin dari pengawas ruang, serta tidak melakukannya berulang kali.
l.    Peserta yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UKG .
m.  Peserta yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruang ujian sebelum berakhirnya waktu ujian dan dipersilahkan oleh pengawas ruang.
n.   Peserta berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu UKG .
o.   Selama UKG berlangsung, akseptor dilarang:
-    menanyakan tanggapan soal kepada siapa pun;
-    bekerjasama dengan akseptor lain;
-    memberi atau mendapatkan santunan dalam menjawab soal;
-    memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada akseptor lain atau melihat pekerjaan akseptor lain;
-    membawa naskah soal dan LJK keluar dari ruang ujian;
-    menggantikan atau digantikan oleh orang lain.

Demikian share gosip mengenai tata tertib ataupun tata cara dalam mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) baik secara online maupun secara offline / manual berdasarkan Pedoman UKG (Uji Kompetensi Guru) Tahun 2019. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!


Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Tata Tertib Akseptor Ukg (Uji Kompetensi Guru) Tahun 2019"