Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Tujuan Pelaksanaan Ukg (Uji Kompetensi Guru)

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru / UKG secara rutin telah dilakukan sejak tahun 2019 bagi guru yang akan mengikuti sertifikasi guru. 

Dan mulai tahun 2019 ini UKG secara rutin akan dilakukan untuk mengukur profesionalisme guru.

Secara umum tujuan pelaksanaan UKG (Uji Kompetensi Guru) yaitu sebagai berikut : .

1.   Memperoleh warta perihal gambaran kompetensi guru, khususnya kompetensi pedagogik dan profesional sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

2.   Mendapatkan peta kompetensi guru yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan jenis pendidikan dan pembinaan yang harus diikuti oleh guru dalam jadwal pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk program pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB).

3.   Memperoleh hasil UKG yang merupakan penggalan dari penilaian kinerja guru dan akan menjadi bahan pertimbangan penyusunan kebijakan dalam menawarkan penghargaan dan apresiasi kepada guru.


Sehingga mampu dijelaskan dari uraian tersebut di atas bahwasannya UKG (Uji Kompetensi Guru) berfungsi sebagai pemetaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan profesional), sebagai dasar jadwal Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan menjadi penggalan dari proses Penilaian Kinerja dan Kompetensi (PKK).

Demikian tujuan dan fungsi pelaksanaan UKG (Uji Kompetensi Guru), biar bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!


Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Tujuan Pelaksanaan Ukg (Uji Kompetensi Guru)"